Sebutkan hak hak daerah nerdasarkan UU No.32 Tahun 2004
PPKn
andraalwan12
Pertanyaan
Sebutkan hak hak daerah nerdasarkan UU No.32 Tahun 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban LuckyHidayati15
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskanĀ bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hakĀ yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.Memilih pimpinan daerah.Mengelola aparatur daerah.Mengelolah kekayaan daerah.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.