bunyi pasal 3 ayat 1 ? sejelas jelasnya
PPKn
ririmulyana
Pertanyaan
bunyi pasal 3 ayat 1 ? sejelas jelasnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Zabrinasava
bunyi pasal 3 ayat 1 " Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar "