memilih dan dipilih bentuk aturan dalam UUD negara republik indonesia tahun 1945
PPKn
sarah478
Pertanyaan
memilih dan dipilih bentuk aturan dalam UUD negara republik indonesia tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban klepret
D. Memilih dan Dipilih
- Diatur dalam Pasal 23 Ayat 1, Pasal 43 ayat 1
- Manfaat dengan diatur pasal ini yaitu mendapat hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan, mendapat hak untuk dipilih oleh orang lain, demokrasi akan berjalan dengan baik
- Apabila tidak diatur, maka demokrasi di Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik karena unsur memilih dan dipilih tidak dapat ditegakan.