PPKn

Pertanyaan

bagaimana kedudukan warga negara di hadapan hukum

2 Jawaban

  • sama... semua warga negara memiliki kedudukan yg sama di dalam hukum, meskipun dia kaya atau miskin. karena hukum itu adil.
  • Di Indonesia hak manusia tentang kesamaan kedudukan dihadapan hukumdiatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastianhukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

    SEMOGA MEMBANTU......

    JADIIN YANG TERBAIK YAA.......

    JANGAN LUPA FOLLOW SAYA......

Pertanyaan Lainnya