bagaimana kedudukan warga negara di hadapan hukum
PPKn
ardi617
Pertanyaan
bagaimana kedudukan warga negara di hadapan hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban CarolinaWinda
sama... semua warga negara memiliki kedudukan yg sama di dalam hukum, meskipun dia kaya atau miskin. karena hukum itu adil. -
2. Jawaban purnomo19
Di Indonesia hak manusia tentang kesamaan kedudukan dihadapan hukumdiatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastianhukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
SEMOGA MEMBANTU......
JADIIN YANG TERBAIK YAA.......
JANGAN LUPA FOLLOW SAYA......