Presiden di bantu oleh menteri Negara di atur dalam undang-undang 1945 pasal
PPKn
sucii5440
Pertanyaan
Presiden di bantu oleh menteri Negara di atur dalam undang-undang 1945 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban nunikeka
pasal 17 ayat 1.....
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.