Apa yg di maksud pp,perda,perpu,perpres
PPKn
Ewalewaldo9402
Pertanyaan
Apa yg di maksud pp,perda,perpu,perpres
1 Jawaban
-
1. Jawaban riska1054
pp (peraturan pemerintah) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
perda (peraturan daerah) adalah peraturan yang di bentuk DPRD dengan persetujuan kepala daerah (gubernur/bupatiwali kota).
perpu (peraturan pemerintah pengganti uu) adalah peraturan perundang undangan yang di tetapkan presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.
perpres (peraturan presiden) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.