PPKn

Pertanyaan

Apa yg di maksud pp,perda,perpu,perpres

1 Jawaban

  • pp (peraturan pemerintah) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

    perda (peraturan daerah) adalah peraturan yang di bentuk DPRD dengan persetujuan kepala daerah (gubernur/bupatiwali kota).

    perpu (peraturan pemerintah pengganti uu) adalah peraturan perundang undangan yang di tetapkan presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.

    perpres (peraturan presiden) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.

Pertanyaan Lainnya