Apa tanggapan dari kata Kejahatan korupsi dapat berupa pemberian suap (bribery) penggelapan dana-dana publik (emblezzment of public funds), penyalahgunaan wewen
Ujian Nasional
Hazizah8668
Pertanyaan
Apa tanggapan dari kata Kejahatan korupsi dapat berupa pemberian suap (bribery) penggelapan dana-dana publik (emblezzment of public funds), penyalahgunaan wewenang dan pengaruh (trading in influence), penyembunyuan(concelment) dan pencucian (laundering) hasil hasil korupsi (proceeds of coruption) pencucian uang (money laundering) dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment)?
1 Jawaban
-
1. Jawaban satriafajaragustin14
Definisi arti kata SUAP (bribery) bermula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya adalah’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, atau ’extortion’ (pemerasan) dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).
Suap-menyuap yang dilakukan secara bersama- sama dengan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles).
Akibat adanya suap-menyuap menimbulkan ancaman terhadap stabilitas ekonomi; dapat merusak lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan; bersifat diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur; mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum.
Kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk suap-menyuap, mempunyai alasan yang sangat kuat sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsi yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan).
Kriminalisasi terhadap tindak pidana suap secara mendasar sudah dilakukan melalui Pasal 209 KUHP yang mengatur penyuapan aktif (actieve omkooping atau active bribery) terhadap pegawai negeri. Pasangan dari pasal ini adalah Pasal 419 KUHP yang mengatur tentang penyuapan pasif (passive omkooping atau passive bribery), yang mengancam pidana terhadap pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji tersebut di atas.
Selanjutnya Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP.Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan Perluasan tindak pidana suap dalam bentuk retour-commissie atau gratifikasi diatur dalam Pasal 418 KUHP sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.
Suap yang menyangkut kepentingan umum (baik aktif maupun pasif) dikriminalisasikan melalui UU No 11 Tahun 1980.
Tindak pidana suap ini diatur dalam, UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 3/1980”). Pasal 3 UU 3/1980
0