tolong jawab pertanyaan ini
IPS
dini897
Pertanyaan
tolong jawab pertanyaan ini
1 Jawaban
-
1. Jawaban deanazpriskaa
1. Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal yg sudah disetujui.
2. Laba(rugi) persekutuan dapat dibagi dengan cara-cara sebagai berikut:- Laba(rugi) dibagi rata kepada setiap sekutu
-Laba(rugi) dibagi berdasarkan perbandingan yang telah ditetapkan (rasio arbitrary)
-Laba(rugi) dibagi berdasarkan perbandingan modal masing-masing sekutu.
-Laba (rugi) dibagi dengan memberikan bunga atas modal sekutu
-Laba (rugi) dibagi dengan memberikan bonus kepada sekutu
-Laba (rugi) dibagi dengan memberikan gaji kepada sekutuLaba yang dibagi kepada setiap sekutu akan mempengaruhi akun modal masing-masing sekutu. Pada saat laba dibagi, persekutuan akan mengkredit akun Prive masing-masing sekutu. Pengkreditan prive ini bersifat sementara sebelum penarikan uang kas oleh setiap sekutu.
3. Sekutu Aktif (persero pengurus)
Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketigaSemua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktifJika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.Sekutu Pasif (persero diam)
Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaanJika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung.
4. kARENA proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”);Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal dasar;Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan terlebih dahulu dr Menteri/Instansi terkait;Anggaran Dasar CV hanya membutuhkan pengesahan dari Pengadilan Negeri dan tidak memerlukan pengesahan dari Menteri seperti pendirian PT;Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha
5.Sekutu aktif (komplomenter) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :Wajib mengurus CV;Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga;Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV; danBerhak menerima pembagian keuntungan.Sekutu pasif (komanditer) mempunyai hak dan kewajiban :Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV;Wajib bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan;Berhak memperoleh pembagian keuntungan;Sekutu komanditer dilarang untuk melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
Udh itu aj y sorry no 6-10 gatw :))