sesungguhnya,kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat ,namun dalam perjalanannya presiden dapat di-impeach oleh lembaga negara lain
PPKn
nizar152
Pertanyaan
sesungguhnya,kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat ,namun dalam perjalanannya presiden dapat di-impeach oleh lembaga negara lainnya dan mekanisme tersebt diatur dalam pasal 7B UUD negara republik indonesia tahun 1945.uraikan proses impeachment dalam ketatanegaraan RI
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adelina123
Salah satu hasil amandeman UUD 1945 adalah munculnya aturan secara eksplisit yangmengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden. Pemberhentian presiden danwakil presiden yang sebelumnya murni sebagai proses politik yang merupakan pencabutanmandate rakyat melalui Majelis Permuswaratan Rakyat (MPR) sebagai perwakilan rakyat, kinidirubah dengan memasukkan prosedur hukum di dalamnya. Alasan ini dilatari oleh pemilihanpresiden yang tidak lagi dipilih oleh MPR sebagai representasi rakyat melainkan langsungdipilih oleh rakyat melali pemilu presiden.Meskiupun begitu, DPR sebagai lembaga legislative dan representasi rakyat tetapmemiliki kuasa untuk mengusulkan pemberhentian presiden. Alasan pemberhentian Presidendan/atau Wakil Presiden disebutkan secara limitatif dalam konstitusi, yaitu pengkhianatanterhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut diaturdalam Pasal 7A dan 7B Perubahan Ketiga UUD 1945.Istilah
impeachment
sendiri berasal dari inggris di abad ke-14. Pada saat itu, parlemeninggris menggunakan lembaga
impeachment
untuk memroses pejabat-pejabat tinggi danindividu-individu yang memiliki kekuasaan besar di dalam negara dan terkait kasus korupsiatau hal lain yang berada diluar kewenangan pengadilan. Lembaga
impeachment
tersebutmengeluarkan artikel
impeachment
yaitu surat resmi yang berisi tuduhan yang menyebabkanterjadinya proses
impeachment
. (MK,2005;8)
Impeachment
menurut Jimmly Asshidiqie,
impeachment
berasal dari bahasa inggris,
yaitu “to impeach” yang artinya memanggil atau mendakwa untuk memin
tapertanggungjawaban. Dalam hubungannya dengan kepala pemerintahan,
impeachment
bukanberarti pemberhentian kepala negara akan tetapi pemanggilan atau pendakwaan untu dimintapertanggungjawaban atas persangkaan pelanggaran hokum yang dilakukan dalam masa jabatan. Dengan kata lain, proses
impeachment
diproyeksikan pada ketentuan pelanggaranhokum bukan hanya faktor politik semata.Sidang
impeachment
merupakan sidang politik, sehingga tidak dikenal sanksi pidanadenda maupun kurungan. Namun demikian, setelah di-impeach, seorang pejabat negara dapatdisidangkan kembali dalam peradilan umum dengan proses penuntutan yang dimulai dari awal