PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas kepala desa menurut pp no 72 2005

1 Jawaban

  • Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:

    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).Mengajukan rancangan Peraturan Desa.Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.Membina kehidupan masyarakat desa.Membina perekonomian desa.Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

    Kemudian dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut :

    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Meningkatkan kesejahteraan rakyat.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.Melaksanakan kehidupan demokrasi.Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Pertanyaan Lainnya