Seseorang yang dituntut di muka pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum pengadilan mengatakan bersalah. Hal ini sesuai dengan asas
PPKn
Slawdin17
Pertanyaan
Seseorang yang dituntut di muka pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum pengadilan mengatakan bersalah. Hal ini sesuai dengan asas
1 Jawaban
-
1. Jawaban WhiteLove
Asas Praduga Tak Bersalah