Riba bila dilakukan atas dasar suka sama suka, maka hukumnya adalah
B. Arab
Nhillaap
Pertanyaan
Riba bila dilakukan atas dasar suka sama suka, maka hukumnya adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban gilangrmd
Tetap riba Dan haram -
2. Jawaban Ryan280303
Hukumnya Haram...karena Riba dalam bentuk apapun Di hukumi Haram Dalam Islam..Syukron