PPKn

Pertanyaan

Pasal pasal penerapan sistem pemerintahan RIS

2 Jawaban


  • Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang DasarNegara Indonesia yang tefoentukdalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

  • 2. Sistem Pemerintahan Pada Masa Konstitusi RIS 1949


    Sistem pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS, dalam kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950 adalah parlementen Penerapan sistem pemerintahan parlementer oleh Konstitusi RIS ini didasarkan pada:


    a. Pasal 691ayat 1 KRIS

    Presiden ialah kepala negara

    b Pasal 118 ayat 1 KRIS

    Presiden tldak dapat diganggu gugat

    c Pasal 118 ayat 2 KRIS


    Menteri menteri bertanggungjawab atas seluruh kebuaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masmg masmg untuk bagiannya sendiri sendiri dalam hal ltu


    Namun sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni melainkan Sistem Pariementer Kabinet semu (Quasi Parlementer). Karena dalam sistem parlementer murni, parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pernerintah (eksekutif), tapi kenyataan parlemen kedudukannya hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja.


    Sistem pemerintahan parlementer, kabinet semu (Quasi Parlementer) yang dianut oleh Konstitusi RIS, dapat dijelaskan sebagai berikut:


    a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana Iazimnya (Pasal 74 ayat 2).

    b. Kekuasaan perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan bahwa presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri (Pasal 68 ayat 1).

    c. Kabinet dibentuk oleh presiden, bukan oleh parlemen (Pasal 74).

    d. Pertanggungjawaban menteri baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah (Pasal 74 ayat 5).

    e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besarterhadap pemerintah. DPR juga tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap Kabinet (Pasal 118 dan 122).

    f. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

    (Pasal 68 dan 69).

Pertanyaan Lainnya