PPKn

Pertanyaan

Yang
merupakan tahapan dalam proses penanganan pelanggaran ham melalui pengadilan ham adalah

1 Jawaban

  • Penangkapan


    Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas, tetapi menyerahkan barang bukti.


    b) Penahanan


    Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.


    c) Penyelidikan


    Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri

    atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.


    d) Penyidikan


    Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan.


    e) Penuntutan


    Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.


    f) Pemeriksaan di Sidang Pengadilan


    Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan di tingkat pertama dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.

Pertanyaan Lainnya