peradilan umu dibedakan menjadi yaitu
PPKn
saniasafira7264
Pertanyaan
peradilan umu dibedakan menjadi yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban Liftaka
Menurut pasal yang menjelaskan tentang lembaga nasional adalah pasal 24 ayat (2) dan pasal 24B ayat (1) UUD 1945, badan peradilan yang ada adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Dan peradilan umum sendiri dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Pengadilan Negeri: Peradilan ini berkedudukan di ibu kota kabupaten, dan mencakup hukum wilayah kabupaten tersebut. Tugasnya yaitu memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi: Peradilan ini berkedudukan di ibu kota provinsi, dan mencakup hukum wilayah provinsi tersebut. Dan tugasnya adalah menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat banding dan mengadili di tingkat pertama.