PPKn

Pertanyaan

kekuasaan membentuk uud disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan uud negara RI tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang. hal tersebut diatur dalam?

1 Jawaban

  • Pasal 20 ayat (1) “Dewan Perwakilan Rakyat
    memegang kekuasaan membentuk
    undang- undang”.

Pertanyaan Lainnya