kekuasaan membentuk uud disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan uud negara RI tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pen
PPKn
Alfiahmarta3269
Pertanyaan
kekuasaan membentuk uud disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan uud negara RI tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang. hal tersebut diatur dalam?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Haryanto16
Pasal 20 ayat (1) “Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk
undang- undang”.