Wilaya Laut ditetapkan berdasarkan isi dan trekat multilaterial di Montego bay pada 1982. Salah satu isinya adalah.....
PPKn
anastasiafebbyhisage
Pertanyaan
Wilaya Laut ditetapkan berdasarkan isi dan trekat multilaterial di Montego bay pada 1982. Salah satu isinya adalah.....
2 Jawaban
-
1. Jawaban Firasetya27
Menurut traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di Montego Bay Jamaika batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
Ketentuan batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut diukur garis lurus yang ditarik dari pantai luar.
Ketentuan batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar teritorial.
Ketentuan batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari pantai sejauh 200 mil. Di dalam ZEE yang dimiliki sebuah negara, maka negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan berhak menggali kekayaan alam didasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu dan dapat menangkap nelayan penangkap ikan dari negara asing yang melakukan penangkapan di situ. Negara lain bebas memasang kabel di situ atau di bawah lautan bebas dan adanya kebebasan berlayar di atasnya.
Landasan kontinen atau landasan benua, batasnya diluar wilayah laut teritorial hingga kedalaman 200 meter, atau diluar batas itu sampai di mana kedalaman perairan yang memperkenankan eksploitasi sumber daya alam wilayah hingga jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksploitasi di sini, tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional. -
2. Jawaban RIJA41
Usaha Bangsa Indonesia dalam memperjuangkan batas wilayah laut membuahkan hasil setelah Deklarasi Djuanda diterapkan dan diterima dalam Konvensi Hukum Laut Internasional lll.Konvensi tersebut diselenggarakan oleh United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) di Montego Bay,Jamaika tahun 1982.Pada tanggal 10 Desember 1982,ditandatangani keputusan konvensi.Keputusan tersebut memuat hal hal,sebagai berikut :
1). Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yg terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut,teluk,dan selat yg menghubungkan antara pulau yg satu dengan pulau yg lain di Indonesia.
2). Laut Teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.Namun,jika dua negara menguasai satu laut yg lebarnya tidak sampai 24 mil maka wilayah laut teritorial ditentukan atas kesepakatan dua negara yg bersangkutan.Batas laut teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah tengah wilayah laut kedua negara yg bersangkutan.
3). Batas Landas Kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yg terendam sampai kedalaman 200 m dibawah permukaan air laut.
4). Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yg diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.Dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan eksploitasi,eksplorasi,pengolahan,dan pelestarian sumber kekayaan alam yg berada di dalamnya baik di dasar laut maupun di air laut diatasnya.
Sukses Ya.
Semoga Membantu.
Semoga Bermanfaat.