menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh
PPKn
ajajsjsj
Pertanyaan
menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban matahari9
Presiden............... -
2. Jawaban syifajs
Pembahasan
☞ Menteri diangkat dan diberhentikan oeh Presiden, karena presiden merupakan pelaksana pemerintahan tertinggi di Indonesia, sesuai yang tercantum pada pasal 4 ayat 1 serta presiden sebagai kepala negara sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan, sedangkan presiden berhak mengangkat dan memberhentikan presiden tercantum pada pasal 27 ayat 2