PPKn

Pertanyaan

menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh

2 Jawaban

  • Presiden...............
  • Pembahasan
    ☞ Menteri diangkat dan diberhentikan oeh Presiden, karena presiden merupakan pelaksana pemerintahan tertinggi di Indonesia, sesuai yang tercantum pada pasal 4 ayat 1 serta presiden sebagai kepala negara sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan, sedangkan presiden berhak mengangkat dan memberhentikan presiden tercantum pada pasal 27 ayat 2

Pertanyaan Lainnya