kita mngetahui adanya dua kelompok data dalam penelitian hukum yaitu : -data primer -data sekunder pertanyaan saya:dapatkah data sekunder berubah mnejadi data s
PPKn
theodali
Pertanyaan
kita mngetahui adanya dua kelompok data dalam penelitian hukum yaitu :
-data primer
-data sekunder
pertanyaan saya:dapatkah data sekunder berubah mnejadi data sekunder
beri alasan dan contohnya
-data primer
-data sekunder
pertanyaan saya:dapatkah data sekunder berubah mnejadi data sekunder
beri alasan dan contohnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban sonia97
data sekunder bisa berubah menjadi data primer dan data tersier bisa berubah menjadi data sekunder /bisa menjadi data primer. contoh kasus, jika diperhatikan di daerah kawasan perumahan elit, hp seluler merupakan suatu data/kebutuhan primer di daerah ini tetapi berbeda dengan di kawasan daerah kumuh yang dimana telepon seluler merupak data/kebutuhan tersier. Dalam tulisan ini, tidak akan dibahas kasus ini secara mendalam dikarenakan diambil kasus efek dari parameter yang lain yaitu teknologi.