Pada saat berlakunya UUDS, Indonesia menganut sistem pemerintahan
PPKn
tasyazifaniar07
Pertanyaan
Pada saat berlakunya UUDS, Indonesia menganut sistem pemerintahan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Zahwa678
Pasal 45, Undang-Undang Dasar Sernentara menyatakan bahwa: Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Maka sebagaimana isi Piagarn Persetujuan dinyatakan bahwa Presiden yang pertama kalinya Ir. Soekarno dengan masa jabatan sampai terbentuknya Undang-Undang Dasar baru . Sedangkan tentang Wakil Presiden untuk pertama kalinya diangkat oleh Presiden dari anjuran yang diajukan oleh DPR.
maaf klo salah
semoga membantu