arti, ciri, prinsip pokok, pencetus, dan negara pemakai kedaulatan hukum ?
PPKn
wiwiwijayanti885
Pertanyaan
arti, ciri, prinsip pokok, pencetus, dan negara pemakai kedaulatan hukum ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Bellynda
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.