Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjuk
PPKn
Anonyme
Pertanyaan
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003, ….
a. pasal 1 ayat 6
b. pasal 2 ayat 6
c. pasal 5 ayat 1
d. pasal 6 ayat 1
e. pasal 6 ayat 2
a. pasal 1 ayat 6
b. pasal 2 ayat 6
c. pasal 5 ayat 1
d. pasal 6 ayat 1
e. pasal 6 ayat 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban FatiyahRahardiyan
B. pasal 2 ayat 6
kalo nggak salah..
semoga membantu -
2. Jawaban fira804
B kayaknya.
maaf kalo salah