Sebutkan hak-hak DPR menurut undang-undang 1945 pasal 20 ayat 3 yaitu tentang hak interpelasi dan hak angket
PPKn
adel631
Pertanyaan
Sebutkan hak-hak DPR menurut undang-undang 1945 pasal 20 ayat 3 yaitu tentang hak interpelasi dan hak angket
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jessica10101
Hak Interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara
Hak Angket yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
Hak Budget yaitu hak untuk mengesahkan sebuah RAPBN menjadi APBN
Hak Bertanya yaitu hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis
.Hak Imunitas yaitu hak yang tidak bisa digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan yang mengenai suatu masalah
Hak Inisiatif yakni hak untuk mengajukan sebuah usulan atas rancangan undang-undang
Hak Amandemen yakni hak untuk melakukan suatu perubahan alat suatu rancangan udang-undang