Bila telah dibentuk suatu peraturan perundang undang maka secara yudiris undang undang baru yang berlaku . Hal tersebut dikenal dengan istilah a. Lex posteriori
PPKn
putrisucir01p00b49
Pertanyaan
Bila telah dibentuk suatu peraturan perundang undang maka secara yudiris undang undang baru yang berlaku . Hal tersebut dikenal dengan istilah
a. Lex posteriori derogate lex prioriv
b. Lex generalis de rogat lex specialis
c. Lex specialis derogat lex generalis
d. Lex priori dero gat lex posteori
Tolong jawab :)
a. Lex posteriori derogate lex prioriv
b. Lex generalis de rogat lex specialis
c. Lex specialis derogat lex generalis
d. Lex priori dero gat lex posteori
Tolong jawab :)
1 Jawaban
-
1. Jawaban Evelyn1131
klo GA salah c. maaf Yah klo salah