PPKn

Pertanyaan

Bila telah dibentuk suatu peraturan perundang undang maka secara yudiris undang undang baru yang berlaku . Hal tersebut dikenal dengan istilah
a. Lex posteriori derogate lex prioriv
b. Lex generalis de rogat lex specialis
c. Lex specialis derogat lex generalis
d. Lex priori dero gat lex posteori
Tolong jawab :)

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya