PPKn

Pertanyaan

kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan negara

1 Jawaban

  • Rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sesuai dengan pasal 30 ayat 2 yang berbunyi "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan Rakyat semesta oleh Tni dan kepolisian negara RI, sebagai kekuatan utama dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung"

Pertanyaan Lainnya