apa yg dimaksud pembagian urusan pemerintahan yg konkruen antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta daerah kab/kota pd prinsip akuntabilitas? tolong
PPKn
tiasrp
Pertanyaan
apa yg dimaksud pembagian urusan pemerintahan yg konkruen antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta daerah kab/kota pd prinsip akuntabilitas? tolong kasih contoh jg, penjelasan yg terlalu baku makasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban ÂĂĐ
itu di sebut otonomi daerah, yg berarti diberi kekuasaan dan pengaturan terhadap daerah sehingga daerah bisa berdiri mandiri tampa bantuan negara tetapi urusan yg tak bisa daerah , itu urusan negara .thks 5 poin