hak warga negara yang dijamin dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu hak
PPKn
silvaniaziz86
Pertanyaan
hak warga negara yang dijamin dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu hak
2 Jawaban
-
1. Jawaban nandikanurraudo
warga negara indonesia
semoga bener -
2. Jawaban Aririyan1
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
p.s : maap klo salah :)