peraturan Perpu yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan menurut pasal 5 UU no 12 tahun 2011
PPKn
Arrizal1440
Pertanyaan
peraturan Perpu yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan menurut pasal 5 UU no 12 tahun 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban AYUNDADEWI
Karena pentingnya undang-undang dalam suatu Negara, maka perlu dibuat dan diatur dalam suatu peraturan untuk membentuk perundang-undang yang baik. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik. Namun karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka di buatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama. Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 sceara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, PerPu, dan Peraturan Pemerintah (PP). Begitu juga dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 juga menjelaskan hal yang sama tentang hierarki peraturan perundang-undangan, tapi dengan penambahan adanya Perpres (Penetapan Presiden) dan Keppres (Keputusan Presiden). Itu pun masih rancu pengertian Perpres dan Keppres dan hanya dituangkan dalam penjelasannya. Dengan berdasarkan banyak pertimbangan alasan mengapa UU Nomor 10 Tahun 2004, maka DPR bersama Pansus (Panitia Khusus) RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setuju untuk mengubah UU Nomor 10 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 2011, yang masih berlaku sampai sekarang dan menjadi pedoman dalam pembentukan perundang-undangan. Ketidaksempurnaan UU Nomor 10 Tahun 2004 dikarenakan pada saat penyusunan dilakukan secara tergesa-gesa dan dalam waktu yang sangat singkat, maka dalam pembentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 dilakukan secara hati-hati dan perlu pertimbangan banyak hal agar tidak lagi mengalami kerancuann dan dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat.