Tuliskan 3 tugas pokok mpr.
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban brightsinturr
Shalom Aleichem b'Shem Ha Mashiach, salam sejahtera bagi kita semua semoga selalu berada dalam lindungan kasihNya.
Sebutkan tugas pokok MPR!
- Mengubah menetapkan UUD 1945 = UUD 1945 pasal 3 (1)
- Melantik dan memberhantikan presiden = UUD 1945 pasal 3 (2)
- Membantu mengawasi jalannya pemerintahan = UUD 1945 pasal 7A
- Menyelenggarakan sidang membahas politik untuk jalannya pemerintahan = UUD 1945 pasal 7B (6)
- Membantu memberikan usul memilih presiden/ wakil presiden = UUD 1945 pasal 8 (2)
- Membuat hukum TAP MPR
Pembahasan :
MPR adalah singakatan dari Majelis permusyarawaratan rakyat. MPR adalah lembaga legislatif, yaitu lembaga yang berfungsi membuat Undang - undang. MPR memiliki kewajiban mengamandemen UUD dan membuat peraturannya, yaitu TAP MPR. Fungsi dari UUD 1945 adalah sebagai landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Gedung MPR berada di Jakarta Pusat, disinila anggota MPR berkumpul untuk bekerja. Contoh hasil kerjaan pokok MPR selama ini adalah,
- Melantik presiden Susilo Bambang Yudhoyono
- Mengamandemen pertama UUD 1945 tahun 1999
- Mengamandemen kedua UUD 1945 tahun 2000
- Mengamandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001
- Mengamandemen keempat UUD 1945 tahun 2002
- Memberhentikan Susilo Bambang Yudhoyono karena habis masa berlaku
- Melantik presiden Joko Widodo periode 2014 - 2019
- Melantik presiden Joko Widodo periode 2019 - 2024
- Mengawasi jalannya pemerintahan selama ini
Pelajari lebih lanjut :
Majelis permusyawaratan rakyat diatur dalam pasal 2 dan 3 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 keanggotaannya terdiri dari
https://brainly.co.id/tugas/29267105
Untuk menciptakan ketatanegaraan yg kekuasaan kelembagaan negara yg seimbang dan pengawasan maka diadakan anandemen uud 1945 khususnya lembaga MPR yg menghasilkan?
https://brainly.co.id/tugas/17330878
UUD NRI tahun 1945 hasil amandemen memberikan kekuasaan kepada lembaga MPR untuk
https://brainly.co.id/tugas/23586475
Detil jawaban:
Mapel :PPKN
Kelas : 8
Bab : Sistem perundang - undangan
materi : Yang membuat Undang - undang
Kata kunci : Tugas pokok MPR, Tugas MPR, kewajiban MPR, fungsi MPR
Kode kategorisasi ; 8.9.4