uud 1945 pasal 27 ayat 3 berbunyi??
PPKn
hefendrafan
Pertanyaan
uud 1945 pasal 27 ayat 3 berbunyi??
2 Jawaban
-
1. Jawaban aiman30
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara -
2. Jawaban Aririyan1
Pasal 27 ayat 3 berbunyi :
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
dari bunyi pasal 27 ayat 3 ini mengandung maksud bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.
p.s : maap klo salah :)