PPKn

Pertanyaan

jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik Indonesia!

2 Jawaban

  • 1.kekuasaan dari dalam
    contoh : presiden dan pemerintahan
    2.kekuasaan dari luar
    *ini yang harus diolah dengan sebenar benarnya
    contoh : globalisasi (pergaulan dari banyak negara ) yang sulit untuk di olah dengan benar .
    maaf kalau salah
  • 1 Kekuasaan Konstitutif(kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD)=>MPR
    2 Kekuasaan Legislatif(membentuk UU)
    =>DPR
    3 Kekuasaan Eksekutif(melaksanakan UU)=>Presiden
    4 Kekuasaan Yudikatif(mempertahankan UU)=>MA & MK
    5 Kekuasaan Eksaminatif(kekuasaan yg berhubungan dgn penyelenggaraan pemeriksaan atas keuangan negara)=>BPK
    6 Kekuasaan Moneter(menetapkan dan melaksanaka kebijakan moneter)=>BI

Pertanyaan Lainnya