apa. yd dimaksud daerah otonomi daerah
PPKn
indihidayanti
Pertanyaan
apa. yd dimaksud daerah otonomi daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban unicornsalsa25
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -
2. Jawaban Manstein
Menurut Pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maaf jika salah dan semoga membantu :)