PPKn

Pertanyaan

apa. yd dimaksud daerah otonomi daerah

2 Jawaban

  • otonomi daerah  adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Menurut Pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maaf jika salah dan semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya