PPKn

Pertanyaan

apa yang di maksut hak di masyarakat

2 Jawaban

  • Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
  • Hal adalah sesuatu yang harus di dapat kan oleh masyarak pasti setiap masyarakat punya hak untuk diterima dan kewajiban untuk dilaksanakan! Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya