UUD RIS mulai berlaku pada periode
PPKn
boomcaca
Pertanyaan
UUD RIS mulai berlaku pada periode
1 Jawaban
-
1. Jawaban tio210
Periode berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Walaupun Indonesia sudah merdeka, ternyata Belanda masih menginginkan menjajah kembali Indonesia. Bahkan, Belanda melakukan Agresi Militer I dan II, untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RI. PBB menyelenggarakan KMB di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus - 2 November 1949, KMB tersebut menghasilkan 3 buah persetujuan pokok yaitu :
Didirikannya negara RIS.
Penyerahan kedaulatan keppada RIS.
Didirikan Uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat, mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD RIS. Rancangan UUD RIS tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi RIS. Konstitusi tersebut terdiri atas mukadimah yang berisi 4 alenia, batang tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi RIS yang berbunyi "RIS yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi". Dengan berubah menjadi negara serikat (Federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 118 ayat (1) berbunyi "Presiden tidak dapat diganggu gugat", artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintah. Sebab, Presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Sedangkan pasal 118 ayat (2) berbunyi "Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri". Dengan demikian yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan di jabat oleh Perdana Menteri. Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggungjawab kepada parlemen (DPR).
Lembaga-lembaga negara menurut kontitusi RIS adalah Presiden, Menteri-menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.