Mengapa masih memerlukan norma hukum, padahal sudah ada normal agama, moral, dan kesopanan
PPKn
Chen05
Pertanyaan
Mengapa masih memerlukan norma hukum, padahal sudah ada normal agama, moral, dan kesopanan
2 Jawaban
-
1. Jawaban ZM12
Karena hukum bersifat mutlak dan mengikat, jadi norma hukum adalah norma yang sifatnya konstan dalam menyelesaikan masalah -
2. Jawaban miqbal16
karena jika tidak ada norma hukum orang yang melanggar masih bisa melanggar norma dan jika sudah ada norma hukum orang pasti takut untuk melakukan tindakan yang melanggar