PPKn

Pertanyaan

Mengapa masih memerlukan norma hukum, padahal sudah ada normal agama, moral, dan kesopanan

2 Jawaban

  • Karena hukum bersifat mutlak dan mengikat, jadi norma hukum adalah norma yang sifatnya konstan dalam menyelesaikan masalah
  • karena jika tidak ada norma hukum orang yang melanggar masih bisa melanggar norma dan jika sudah ada norma hukum orang pasti takut untuk melakukan tindakan yang melanggar

Pertanyaan Lainnya