seseorang mempunyai penghasilan bersih Rp75.000.000 dan PTKP Rp15.840.000. maka besarnya PPh teutang adalah
Ekonomi
Jelly9346
Pertanyaan
seseorang mempunyai penghasilan bersih Rp75.000.000 dan PTKP Rp15.840.000. maka besarnya PPh teutang adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban ak0809
Penghasilan neto 75.000.000
PTKP (15.840.000)
Pkp 59.160.000
Pph terutang setahun :
5% × 50.000.000 = 2.500.000
15% × 9.160.000 = 1.374.000
Total pajak setahun= 3.874.000
Pph terutang sblan = 322.833
*catatan..
Pengenaan arif pajak berdasarnya besarnya PKP wajib pajak. dan untuk kasus ini dikenai dua tarif pajak yaitu 5% dan 15%