Ekonomi

Pertanyaan

seseorang mempunyai penghasilan bersih Rp75.000.000 dan PTKP Rp15.840.000. maka besarnya PPh teutang adalah

1 Jawaban

  • Penghasilan neto 75.000.000
    PTKP (15.840.000)
    Pkp 59.160.000
    Pph terutang setahun :
    5% × 50.000.000 = 2.500.000
    15% × 9.160.000 = 1.374.000
    Total pajak setahun= 3.874.000
    Pph terutang sblan = 322.833

    *catatan..
    Pengenaan arif pajak berdasarnya besarnya PKP wajib pajak. dan untuk kasus ini dikenai dua tarif pajak yaitu 5% dan 15%

Pertanyaan Lainnya