Pemilik kedaulatan menurut UUD tahun 1945, khusunya pasal 1 ayat(2) adalah.... a.MPR b.DPR c.DPD d.Rakyat Indonesia
PPKn
auliaazahro
Pertanyaan
Pemilik kedaulatan menurut UUD tahun 1945, khusunya pasal 1 ayat(2) adalah....
a.MPR
b.DPR
c.DPD
d.Rakyat Indonesia
a.MPR
b.DPR
c.DPD
d.Rakyat Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban weldaberliandaka2
jawaban nyaaaaaa d. rakyat indonesia -
2. Jawaban ariridwanpraset
pemilik kedaulatan menurut UUD tahun 1945, khususnya pasal 1 ayat (2) adalah
D. Rakyat Indonesia.