landasan hukum pemilihan umum pada tahun 2014
PPKn
veecans9
Pertanyaan
landasan hukum pemilihan umum pada tahun 2014
1 Jawaban
-
1. Jawaban kuuhaku9
PEMILU 2014 (9 April 2014)
Pemilu 2014 dilaksanakan menurut UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden; UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; UU No. 2 tahun 2011 tentang partai politik; UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 No. 101, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 5246); UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 No. 117, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5316).Pelaksanaan pemilu tahun 2014 dilakukan dalam 2 tahap, yaitu :Tahap I : Pelaksanaan pemilu legislatif tingkat nasional dan daerah dijadwalkan [ada tanggal 9 April 2014.Tahap II : Pelaksanaan pemilu Presiden dijadwalkan pada tanggal 9 Juli 2014 dan pada bulan September 2014 untuk putaran kedua.Berikut adalah daftar 12 partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014 :
1) Partai Nasdem
2) Partai Kebangkitan Bangsa
3) Partai Keadilan Sejahtera
4) PDIP
5) Golkar
6) Gerindra
7) Demokrat
8) PAN
9) PPP
10) Hanura
11) PBB
12) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Pemenang sementara pada pemilu 2014 ini, yaitu :
1) PDIP (18,9% – 19,7%)
2) Golkar (14,3% – 14,9%)
3) Gerindra (11,7% – 12,2%)
4) Demokrat (9,6% – 10%)