Contoh Hukum Menurut Sumber Nya?? #pkn
PPKn
ikmalcisaatozyrgf
Pertanyaan
Contoh Hukum Menurut Sumber Nya??
#pkn
#pkn
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nadiraputri3
-Undang undang (wettenrech): Undang undang merupakan sumber hukum yang terantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Sumber hukum ini berasal dan terletak dalam sebuah peraturan peraturan adat istiadat yang notabennya sudah menjadi peraturan kebiasaan yang terdapat di suatu daerah.
-Traktat (tractaten recht) : Hukum traktat merupakan hukum yang telah ditetapkan negara negara dalam sebuah perjanjian antar negara baik yang bersifat bilateral maupun mulilateral. Umumnya perjanjian ini sedikit banyak akan menyangkut hubungan internasional, politik, ekonomi dan sebagainya.
-yurisprudentie recht (Yurisprudensi) : Hukum yurisprudensi merupakan hukum yang dapat terbentuk karena sebuah putusan hakim. Putusan hakim inilah yang nantinya akan dijadikan referensi dan rujukan oleh hakm selanjutnya untuk dapat memutuskan suatu perkara.
-Hukum Ilmu (wetenscaps recht) : Sumber hukum yang satu ini pada dasarnya berbentuk ilmu hukum yang didalamnya memuat pandangan pakar dan para ahli terkenal yang sangat berpengaruh dala dunia hukum. -
2. Jawaban Liftaka
Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya :
Menurut sumbernya, hukum sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
1. Undang undang (wettenrech): Undang undang merupakan sumber hukum yang terantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
2. Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Sumber hukum ini berasal dan terletak dalam sebuah peraturan peraturan adat istiadat yang notabennya sudah menjadi peraturan kebiasaan yang terdapat di suatu daerah.
3. Traktat (tractaten recht) : Hukum traktat merupakan hukum yang telah ditetapkan negara negara dalam sebuah perjanjian antar negara baik yang bersifat bilateral maupun mulilateral. Umumnya perjanjian ini sedikit banyak akan menyangkut hubungan internasional, politik, ekonomi dan sebagainya.
4. yurisprudentie recht (Yurisprudensi) : Hukum yurisprudensi merupakan hukum yang dapat terbentuk karena sebuah putusan hakim. Putusan hakim inilah yang nantinya akan dijadikan referensi dan rujukan oleh hakm selanjutnya untuk dapat memutuskan suatu perkara.
5.Hukum Ilmu (wetenscaps recht) : Sumber hukum yang satu ini pada dasarnya berbentuk ilmu hukum yang didalamnya memuat pandangan pakar dan para ahli terkenal yang sangat berpengaruh dala dunia hukum.