Manusia dan badan hukum di dalam lalu lintas hukum dipandang sebagai pembawa hak maksudnya adalah . . . . a. Objek hukum b. Subjek hukum c. Wilayah hukum d. Kom
PPKn
Sacitha
Pertanyaan
Manusia dan badan hukum di dalam lalu lintas hukum dipandang sebagai "pembawa hak" maksudnya adalah . . . .
a. Objek hukum
b. Subjek hukum
c. Wilayah hukum
d. Kompetensi hukum
e. Wewenang hukum
a. Objek hukum
b. Subjek hukum
c. Wilayah hukum
d. Kompetensi hukum
e. Wewenang hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban REIKOtwice
c) wilayah hukum
Semoga membantu