yang berhak mensahkan undang undang adalah a. mpr, b.presiden,c.dpr,d.gubernur
PPKn
joy2007
Pertanyaan
yang berhak mensahkan undang undang adalah a. mpr, b.presiden,c.dpr,d.gubernur
2 Jawaban
-
1. Jawaban jsi03angelaozvfhw
Yang mengesah kan adalah Presiden Walau DPR yang membuat
Semoga bermanfaat :) -
2. Jawaban rizki2191
B . presiden. maaf kalo salah