penjabaran landasan hukum tentang bentuk pemerintahan republik indonesia
PPKn
lhufhie
Pertanyaan
penjabaran landasan hukum tentang bentuk pemerintahan republik indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban putumaharanii
Landasan hukum berarti sesuatu yang melandasi secara hukum sehingga sebuah lembaga bisa diakui dan dilindungi secara legal.
Pemerintah Indonesia terbentuk bila dipandang dari beberapa sudut pandang hukum paling awal adalah landasan konvensi atau ketentuan tidak tertulis
Pemerintah Indonesia bila dipandang secara kekuatan konstitusi di dasari pada pembukaan Undang Undang 1945, di mana di dalamnya tercantum filosofi dasar negara Indonesia. Di dalam nya juga mengakui Pancasila merupakan cerminan nilai nilai Bangsa Indonesia.
Kemudian menurut undang undang dari pasal 1 sampai 16 kemudian pasal 19 sampai 23 ayat 1 dan ayat 5, juga pasal 24
Yaitu pemerintah memiliki kekuasan dalam
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA. -
2. Jawaban chikajessicaa
Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan BangsaSuatu negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain). Diibaratkan jika Anda ingin membangun rumah, maka yang utama (dasar) dibangun lebih dahulu adalah pondasinya. Dengan dasar pondasi yang kuat bangunan dengan bentuk apapun pasti akan kuat, tidak goyang diterpa badai.