PPKn

Pertanyaan

Jelaskan hubungan struktural dan fungsional spemerintahan pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di indonesia?

1 Jawaban

  • menurut penjelasan UU No.23 Th.2004 tentang Pemda.hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat runut dari alenia ke3 dan ke4 UUD NRI Tahun 1945.
    sedangkan,hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)

Pertanyaan Lainnya